Bandar Lampung, 1 Agustus 2024 — Dalam rangka memperjelas dampak revisi UU Desa terhadap perangkat desa, RRI Bandar Lampung menggelar dialog interaktif dengan tema “Setelah Revisi UU Desa Disahkan, Bagaimana Nasib Perangkat Desa?” Acara ini dipandu oleh Host Ikhwan Wijaya dan menghadirkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, Triyono, S.Pd, yang didampingi oleh Sekretaris I PPDI Lampung, Suwanto, SE, serta Lesmono.
Dialog ini berlangsung berdasarkan surat dari RRI Bandar Lampung nomor: 1805/RRI.BLP/7/2024 yang ditandatangani oleh Kepala LPP Bandar Lampung, Iwan Efendi, S.Sos, MM.
Perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Triyono menjelaskan bahwa setelah revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 26, yang memberi hak kepada Kepala Desa (Kades) untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa setelah berkoordinasi dengan Bupati.
Perjuangan PPDI untuk Status dan Kesejahteraan Perangkat Desa Sebagai organisasi profesi perangkat desa, PPDI terus berupaya memperjuangkan status dan kesejahteraan perangkat desa melalui lobi ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu hasil yang diperoleh adalah Surat Edaran Kemendagri tertanggal 16 Juli 2024 yang menegaskan posisi perangkat desa.
Peningkatan SDM dan Kompetensi Perangkat Desa PPDI juga fokus pada peningkatan SDM dan kompetensi perangkat desa. Salah satu langkah konkret adalah kerja sama dengan perguruan tinggi. Di Lampung, Universitas Saburai menjadi mitra dalam program kuliah untuk perangkat desa, membantu mereka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Di akhir dialog, Ketua PPDI, Triyono, menyampaikan beberapa poin penting sebagai penutup:
Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa Triyono menekankan pentingnya adanya kejelasan mengenai status kepegawaian perangkat desa agar mereka memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.
Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Ia juga menyoroti perlunya nomor induk perangkat desa (NIPD) sebagai identifikasi resmi untuk memudahkan administrasi dan pengakuan resmi.
Ucapan Terima Kasih kepada Pemprov Lampung Triyono mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya pada PMDT Lampung, yang telah mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang desa digital melalui program Smart Village, yang sangat membantu dalam meningkatkan kapasitas perangkat desa.
Ucapan Terima Kasih kepada RRI Bandar Lampung Terakhir, Triyono juga menyampaikan rasa terima kasih kepada RRI Bandar Lampung yang telah memberikan platform untuk berbagi informasi dan berdialog mengenai isu-isu penting yang dihadapi perangkat desa.
Dialog ini merupakan langkah positif dalam mengedukasi masyarakat dan perangkat desa mengenai perubahan peraturan serta upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya pembaruan dan dukungan yang berkelanjutan, diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan desa.

Pemdes Srigading Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk BUMIL & Balita Kurang Gizi
104

Gading Timur FC Dusun 9 Juara 1 Sepak bola Jantung Sehat antar dusun Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80 Tahun 2025
18

Pengukuhan dan Pelantikan Tim Pembina Posyandu Desa Srigading
23

Pemdes Srigading Realisasikan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025
177

Pemasangan Banner Transparansi APBDes Tahun 2025 Desa Srigading
54

Kegiatan Reses Ketua DPR Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., di Desa Srigading
93
Jln.Merdeka Desa Srigading Dusun VIII Kec.Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur Kode Post:34198 Labuhan Maringgai